Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait protes pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap atau spa sebesar 40 persen hingga 75 persen.

Sebagai informasi, melalui akun Instagram resminya @hotmanparisofficial pada akhir pekan lalu menganggap besaran tarif pajak itu mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.

"What? 40 sd 75 persen pajak?? What?? OMG (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulisnya pada Sabtu, 6 Januari 2024

Selain itu, Hotman mengunggah tangkapan layar Pasal 57 hingga 59 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," begitu bunyi Pasal 58 ayat 2 dalam unggahan Hotman.

Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, penerapan tarif pajak untuk jasa hiburan sudah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

"Pajak hiburan pemda ya," katanya, Senin 8 Januari.

Dwi menegaskan, kewenangan tersebut diserahkan ke pemda sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sehingga DJP tak memiliki peran untuk mengevaluasi besarannya.

"Itu sudah mutlak kalau sesuai dengan Undang-undang HKPD, yang tidak diatur pemerintah pusat itu adalah kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 4 Ayat 2 UU HKPD menjelaskan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota adalah pajak barang dan jasa tertentu alias PBJT.

Selain itu, dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD disebutkan bahwa besaran PBJT atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.