Bagikan:

YOGYAKARTA – Kenaikan tarif pajak hiburan mendapatkan protes dari banyak pihak. Salah satunya datang dari Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista. Ia  melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen manjadi 40 persen sampai 75 persen.  

Melalui akun Instagram miliknya, Inul mengunggah pemberitaan yang berisikan pendapat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang menyatakan kenaikan pajak hiburan tidak akan mematikan industri pariwisata.

Gak mematikan gimana?? 40-75 persen…. Itungane piye? Dibebankan ke costumer?? Wong tamu naik 10rb aja megap2…teriak2..!!” tulis Inul pada Kamis, 11 Januari 2024, dikutip VOI.

Selain Inul, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga turut memprotes kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan.

Melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan bahwa kenaikan tarif PBJT dapat mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.

What? 40 sd 75 persen pajak?? What?? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tutur Hotman pada Sabtu, 6 Januri 2024.

Inul Daratista. (Instagram @inuldaratista)
Inul Daratista selain menyanyi juga pemilik usaha karaoke keluarga. (Instagram @inuldaratista)

Aturan Tarif Pajak Hiburan

Sebagai informasi, pajak hiburan merupakan pajak atas penyelenggaraan hiburan, mencakup semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Aturan tentang tarif pajak hiburan yang diprotes Inul Daratista dan Hotman Paris termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini turut mengatur tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Dalam Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD disebutkan bahwa besaran PBJT atas jasa hiburan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75.

Subjek yang Dikenai Pajak Hiburan

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), yang  masuk dalam subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan antara lain:

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu.
  • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
  • Kontes kecantikan.
  • Kontes binaraga.
  • Pameran 
  • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
  • Permainan ketangkasan.
  • Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruangan dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
  • Panti pijat dan pijat refleksi.
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Khusus untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan madi uap/spa, besaran tarif pajak yang dikenakan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Keterangan ini tercantum dalam Pasal 58 butir (2) yang berbunyi:

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Demikian informasi tentang tarif pajak hiburan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.