JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani mengungkapkan alasan kenapa baru sekarang meributkan kenaikan pajak hiburan saat ini walaupun sebenarnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sudah disahkan sejak 2022.
Haryadi menjelaskan, para pengusaha baru mengetahui adanya kenaikan pajak hiburan setelah aturan Perda keluar ditambah para pengusaha tidak pernah diajak atau dilibatkan dalam pembahasan UU HKPD.
"Pertanyaan paling mendasar itu kenapa sih baru diributin sekarang, jadi kita tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik, tidak pernah ada rapat dengan pihak DPR, tidak pernah ada pembicaraan dengan pemerintah," Ujar Haryadi kepada awak media, Jumat, 26 Januari.
Setelah UU itu disahkan, kata dia, para pengusaha juga tidak mendapatkan sosialisasi dari para pejabat terkait dan para pengusaha kaget ketika muncul peraturan daerah yang memberlakukan tarif pajak baru berdasarkan UU HKPD.
"Kedua setelah diundangkan juga tidak ada sosialisasi khususnya karena ini pajak daerah, harusnya daerah sudah memanggil pelaku usaha. Anggota kita baru ribut karena perda keluar, mereka kaget, terus mulai ada tagihan, dibilang terlambat ya terlambat reaksinya, tapi kita lihat masalah terlambatnya karena apa," Jelasnya.
Selain itu, menurut Hariyadi, karena ini masuknya ke daerah, jadi pusat memandang bahwa sosialisasi harus dilakukan oleh daerah.
"Di mana-mana namanya menyangkut masalah tarif pasti ada sosialisasi, kalau di DJP pasti rajin tuh kalau ada ketentuan baru mereka melakukan sosialisasi. Ini kan daerah, mungkin Kemenkeu memandang karena ini daerah jadi daerah yang menyosialisasikan," imbuhnya.
Sebelumnya, para pengusaha datang menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan terkait kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan yang menjadi 40 sampai 75 persen.
Salah satunya adalah pengacara Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista menjadi dua pengusaha hiburan yang termasuk mendatangi kantor Menko Marves pada Jumat 26 Januari 2024 untuk mengadu sejumlah pemerintah daerah mulai menagih pajak hiburan dengan tarif baru.
Padahal, sebelumnya pengusaha menilai pemerintah pusat sudah memutuskan aturan ini akan ditunda.
Penundaan itu dilakukan dengan mekanisme pemberian insentif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.
BACA JUGA:
Hotman mendesak para pejabat pemerintah daerah kembali menetapkan tarif pajak hiburan ke aturan lama atau dihapuskan.
Ia mengacu pada Pasal 101 UU HKPD yang memperkanankan pemberian insentif fiskal.
Selain itu, Hotman juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.