Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah sepakat untuk menurunkan besaran pajak hiburan di wilayah tersebut. Adapun besaran pajak yang akan dikenakan berada di bawah angka 40 persen.

Adapun penurunan besaran pajak hiburan ini menyusul adanya insentif terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40 hingga 75 persen. Insentif ini merujuk pada Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan pemerintah daerah Bali sudah menyepakati besaran pajak hiburan bersama dengan para pelaku usaha di sana.

“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena kan saya zoom meeting dengan gubernur baru dan bupati walkot se-Bali mereka sudah rapat mengundang para pengusaha, tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 memberikan insentif," tuturnya kata Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 29 Januari.

Namun sayangnya, Tito belum merinci secara jelas besaran pajak hiburan yang berlaku di Bali. Hanya saja, kata Tito, disepakati akan berada di bawah 40 persen.

“Berapa insentifnya? ya nanti yang jelas di bawah 40 persen,” katanya.

Tidak hanya Bali, Tito bilang pemda DKI Jakarta juga sudah berencana untuk melakukan diskusi dengan pengusaha hiburan. Mengingat, kawasan ini juga dipenuhi oleh usaha hiburan.

“DKI mereka akan mengumpulkan para penguaha untuk kira-kira berapa yang idealnya jadi kira-kira win-win lah, kira-kira begitu. Tapi itukan harganya kan nilainya kan sesuai undang-undang tetap ya, tapi akan bisa ditutunkan dengan kebijakan dari pemerintah daerah,”jelasnya.

Meksi begitu, Tito menekankan bahwa keputusan besaran pajak hiburan ada di tangan pemerintah daerah. Hal ini merujuk pada inisiatif pemda atas pertimbangan khusus, atau permintaan dari pengusaha.

“Artinya bisa langsung juga dari pemerintah daerah untuk memberikan, itu kata-katanya ‘atau’ dalam undang-undang itu ya, ada poin yang boleh diajukan oleh pengusaha boleh juga, ada 3 poin pemerintah daerah dalam rangka untuk mendorong percepatan pembangunan daerah,” tuturnya.