Bagikan:

YOGYAKARTA - Penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen mengundang banyak protes dari pemilik usaha. Namun disamping itu, pemerintah juga menurunkan pajak hiburan sebesar 10 persen supaya tidak membebani pengusaha. Ada beberapa jenis hiburan yang pajaknya turun jadi 10 persen.

Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Kebijakan baru tersebut termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemerintah telah mengatur ada beberapa pajak hiburan yang naik dan ada pula yang diturunkan. Penurunan pajak ini pun menjadi kabar bahagia bagi pemilik bisnis hiburan. Lantas apa saja hiburan yang pajaknya turun jadi 10 persen?

Hiburan yang Pajaknya Turun Jadi 10 Persen

Pada aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, batas pajak hiburan ditetapkan sampai 35 persen. Saat ini pemerintah telah menurunkan pajak hiburan menjadi hanya 10 persen pada beberapa kegiatan bisnis. 

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, mengatakan bahwa tujuan penurunan pajak dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi, seperti makanan atau minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik, dan jasa parkir. 

Berdasarkan pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut ini beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan yang pajaknya turun jadi 10 persen:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. 
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana. 
  3. Kontes kecantikan. 
  4. Kontes binaraga. 
  5. Pameran. 
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. 
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. 
  8. Permainan ketangkasan. 
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. 
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. 
  11. Panti pijat dan pijat refleksi.

Perbedaan besaran tarif pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa jasa hiburan di atas umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Tentunya berbeda dengan jenis jasa hiburan seperti karaoke, diskotik, bar, kelab malam, spa atau mandi uap. Hiburan-hiburan ini tidak bisa dinikmati oleh semua masyarakat umum, sehingga dikenakan perlakuan khusus terhadap pungutan pajak.

Pajak Hiburan yang Naik 40-75 Persen

Ada beberapa jenis jasa hiburan yang mengalami kenaikan pajak, sebagaimana sudah disinggung sebelumnya. Kenaikan tarif pajak 40-75 persen dikenakan pada jasa hiburan khusus seperti bar, karaoke, diskotik, kelab malam, dan spa. 

Namun kebijakan menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen tersebut menuai banyak protes dari pebisnis. Menanggapi hal tersebut, kabarnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akan mengupayakan penundaan pajak hiburan. 

Luhut berpendapat bahwa industri hiburan tidak hanya berisi diskotik dan karaoke saja. Di balik kegiatan bisnis tersebut terdapat banyak pekerja yang mencari penghasilan pada industri hiburan, baik skala kecil sampai menengah. 

Menko Luhut mengungkapkan bahwa aturan pajak hiburan yang ditetapkan dalam UU HKPD tidak muncul begitu saja. Hal itu dicetuskan berdasarkan dari pembahasan bersama antara pemerintah dengan Komisi XI DPR. 

Luhut mengatakan bahwa UU tersebut saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dijadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan pajak hiburan. Luhut menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin aturan pajak membebani pelaku usaha, terlebih bagi mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya. 

Demikianlah beberapa jenis hiburan yang pajaknya turun jadi 10 persen. Meski kenaikan pajak hiburan sebesar 40% mendapat protes dari masyarakat, namun pemerintah juga menurunkan tarif pajak menjadi 10%. Baca juga daerah yang sudah terapkan pajak hiburan 40%

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.