VIDEO: Pajak Hiburan Naik, Asosiasi Spa Terapis Indonesia Protes
VIDEO: Pajak Hiburan Naik, Asosiasi Spa Terapis Indonesia Protes. (Tim grafis Video VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Aturan pajak hiburan naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen, menuai polemik. Warganet, artis, pengacara hingga pelaku bisnis spa turut menyuarakan keberatan mereka atas ketentuan tersebut.

Penetapan pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Atas hal itu, Asosiasi SPA Terapis Indonesia (Asti) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penolakan terhadap aturan tersebut.

Ketua Asti, Mohammad Asyhadi bilang pemerintah dalam menyusun UU No.1/2022 tidak melibatkan para pelaku usaha. Regulasi ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun, dalam pasal 55 ayat 1 beleid itu, SPA masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Menurutnya, SPA tidak sama dengan hiburan. Ditambah lagi selama pandemi COVID-19 banyak bisnis yang masih berjuang, sementara insentif dapat membantu pengembangan industri yang masuk dalam kategori wellness atau kesehatan ini.

Disamping itu, artis Inul Daratista menyampaikan protes di Instagram pribadinya, jika aturan ini dinilai mematikan usaha. Pemilik salah satu usaha karaoke itu menambahkan jika harga naik Rp10 ribu saja konsumen sudah enggan terhadap jasa yang ditawarkan.

Selain itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda aturan naiknya pajak hiburan. Menurutnya, para pengusaha hiburan sudah diharuskan menyetor pajak penghasilan badan (PPhB) sebesar 22 persen.

Jika pajak hiburan dikerek 40 persen tentu ini akan memberatkan. Hotman pun membandingkan aturan pajak hiburan di Thailand yang justru menurunkan ke level 5 persen sehingga banyak dikunjungi turis saat musim liburan. Simak videonya berikut ini.