Bagikan:

YOGYAKARTA – Cara menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil wajib dipelajari oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebagai pemilik bisnis, Anda tidak bisa begitu saja memberikan mereka segepok uang tunai. Sebab, gaji karyawan termasuk ke dalam labor cost atau biaya SDM yang presentasenya berasal dari omzet.

Cara Menentukan Gaji Karyawan untuk Usaha Kecil Berdasarkan Omzet

Asal tau saja, gaji karyawan termasuk ke dalam beban usaha atau beban tenaga kerja. Yang dimaksud dengan beban tenaga kerja yakni presentase yang diperoleh dari omset atau pendapatan kotor dari usaha Anda selama dalam sebulan.

Pada perusahaan besar, beban usaha bukan hanya seputar perhitungan gaji karyawan, tapi juga mencakup biaya program retensi karyawan dan rekrutmen.

Sedangkan pada UMKM, beban usaha biasanya terdiri dari besaran gaji karyawan. Lantas, bagaimana cara menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil berdasarkan omzet?

Menurut para ahli, beban tenaga kerja yang harus dikeluarkan untuk usaha Anda adalah sebesar 15 hingga 20 persen dari pendapatan kotor.

Misalnya, omset bisnis Anda sebesar Rp90 juta per bulan. Jika Anda menggunakan presentase 20 persen, maka beban usaha yang harus Anda keluarkan adalah Rp18 juta per bulan.

Beban usaha sebesar Rp18 juta ini bisa Anda alokasikan untuk membayar upah karyawan.

Adapun besaran upah yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam beleid tersebut, besaran upah yang ditetapkan bagi untuk karyawan usaha kecil yakni:

  • Paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi.
  • Paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan dapat diketahui dari data yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di bidang statistik.

Ilustrasi gaji karyawan
Ilustrasi gaji karyawan (foto: Dok. Antara). 

Misalnya, Anda memiliki usaha kecil di Yogyakarta. Menurut Badan Pusat Statistik, rata-rata tingkat konsumsi masyarakat pada tahun 2022 adalah sebesar Rp1.480.374

Maka upah minimal yang harus dibayarkan adalah Rp740.187 per bulan. Angka tersebut setara dengan 50 persen dari rata-rata tingkat konsumsi masyarakat Yogyakarta.

Akan tetapi, jika Anda menggaji karyawan dengan nominal di atas, tentu mereka tidak akan puas. Pasalnya, gaji atau upah merupakan motivator terbaik bagi karyawan.

Produktivitas karyawan akan berkurang jika gaji yang Anda berikan tidak sesuai dengan beban kerja. Solusinya, Anda bisa memberikan gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP).

Di Yogyakarta, besaran UMP 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi adalah Rp1.981.782,39. Besaran gaji tersebut masih bisa Anda jangkau jika beban usaha Anda sebesar Rp18 juta per bulan.

Apakah Gaji Karyawan Saya Kena Pajak?

Menyadur VOI, Rabu, 18 Januari 2023, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, ada beberapa klasifikasi orang yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satunya adalah pengenaan pajak yang berpenghasilan di atas Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun.

Artinya, penghasilan di bawah nilai tersebut bebas dari pajak dan hanya diwajibkan lapor SPT.

Sementara bagi orang lajang atau yang belum mempunyai tanggungan yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan, dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.

Demikian informasi tentang cara menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil. Semoga bermanfaat!