Begini Cara Hitung Prorata THR untuk Karyawan yang Belum Genap Setahun
Ilustrasi bonus THR (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Prorata atau gaji proporsional merupakan upah kerja yang diterima karyawan dengan jumlah yang tidak sesuai.

Contoh kasus yang memerlukan perhitungan prorata adalah pemberian gaji untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap satu bulan.

Contoh lainnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Besaran upah kerja prorata yang diberikan harus dilakukan dengan perhitungan yang tepat. Oleh sebab itu, cara hitung prorata sangat penting untuk diketahui supaya Anda dapat memberikan hak karyawan sebagaimana mestinya.

Apa Itu Gaji Prorata

Istilah prorata berasal dari Bahasa Italia yang berarti proporsional. Arti dari proporsional di sini adalah sesuai dengan waktu kerja.

Dengan demikian, gaji prorata adalah perhitungan gaji atau bonus berdasarkan masa aktif karyawan di perusahaan.

Terkait perhitungan prorata THR, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan bahwa karyawan, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja sedikitnya 1 bulan berhak mendapatkan THR keagaaman dari perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Cara Hitung Prorata THR

Dirangkum dari berbagai sumber, Senin, 27 Maret 2023, perhitungan prorata tunjangan hari raya untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun dapat dilakukan berdasarkan hitungan kalender dan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Misalnya, seorang karyawan baru bergabung pada Desember 2022 sehingga pada Hari Raya Idul Fitri 2023, masa kerjanya adalah 4 bulan 21 hari. Pembulatan ke atas atau ke bawah untuk hari yang tidak bulat, merupakan kebijakan masing-masing perusahaan.

Jika dibulatkan ke atas, maka masa kerja karyawan tersebut menjadi 5 bulan. Sedangkan jika dibulatkan ke bawah, masa kerjanya menjadi 4 bulan.

Berikutnya, perhitungan prorata THR dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Perhitungan prorata THR untuk karyawan yang masa kerjanya 4 bulan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp6.000.000 adalah:

4 bulan/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Sedangkan, jika masa kerja karyawan tersebut dihitung 5 bulan, maka perhitungan prorata THR-nya menjadi:

5/12 x Rp6.000.000 = Rp2.500.000

Cara menhitung prorata THR sangat mudah diaplikasikan bukan? Yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah tunjangan wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Perusahaan yang tidak memberikan THR untuk karyawannya akan mendapat sanksi dari pemerintah. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif dan denda.

Sanksi administratif bisa berupa pembatasan kegiatan usaha atau penghentian sebagian atau seluruh alat produksi pembekuan kegiatan usaha. Kendati sanksi berlaku, pemilik perusahaan tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.

Berikutnya sanksi denda, nilainya sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut. Pembayaran denda ini juga tidak menggugurkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya.

Demikian informasi tentang cara hitung prorata THR untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.