Sales Ramayana Mengadu di Posko Idulfitri Kalbar, Apakah THR Bisa Dicicil 3 Kali?
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri Kalimantan Barat (Kalbar) telah menerima empat aduan soal THR dari sejumlah karyawan perusahan atau perorangan.

"Sampai saat ini, posko THR provinsi Kalbar menerima empat laporan, baik dari perusahaan maupun karyawan perorangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Manto di Pontianak dilansir dari Antara, Jumat, 7 Mei. 

Salah satu yang melapor adalah sales Ramayana yang menanyakan via telephone center, apakah THR bisa dicicil 3 kali dan dibayar tiap bulan. "Dalam hal ini, kami sudah memberikan penjelasan dan mereka sudah memahami," kata Manto. 

Selain sales, laporan juga berasal dari manajemen Tenda Dzaky Enteraimant yang melakukan konsultasi mengenai THR bagi karyawannya.

"Ini sudah direspons dan tidak ada keluhan maupun permasalahan dalam pemberian THR kepada karyawannya, karena kita sudah memberikan beberapa masukan yang bisa diterapkan oleh pihak manajemen Tenda Dzaky," tuturnya.

Laporan lain yang masuk dari pengaduan karyawan Central Park Singkawang dan saat ini sedang ditangani oleh Disnaker Singkawang dan Pengawas Naker Kalbar.

"Ketiga, pengaduan karyawan yang dirumahkan setahun atas nama inisial YS dan empat temannya, dan saat ini sedang ditangani oleh Bidang Hubungan Industrial Disnaker Singkawang," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan informasi yang ia dapat, Posko Kota Pontianak juga sudah menanggapi empat laporan yang masuk.

"Tapi saya tidak berhak untuk menginformasikan. Biar Pemkot Pontianak saja yang informasikan, namun semua sudah ditangani oleh Pemkot Pontianak," katanya.

Di Posko THR Kubu Raya, ada satu laporan dan sudah ditangani dan sudah terselesaikan dengan baik.