Akar Konflik Papua Hingga KKB Ditetapkan Teroris dan Apa Konsekuensinya?
Ilustrasi (Dok. Puspen TNI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah telah mengategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang mendukungnya sebagai teroris. Ini membuat Tanah Cenderawasih memanas. Lantas apa sebenarnya persoalan mendasar di Papua? Apa konsekuensi atas penetapan teroris tersebut?

Penetapan KBB sebagai teroris itu keluar setelah kelompok tersebut melakukan serangkaian serangan di Papua. Sejak 8 Februari lalu misalnya, sedikitnya sudah ada lima insiden menyangkut KKB. Saat itu mereka menyerang seorang warga di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Akibatnya, ratusan warga mengungsi karena takut. 

Sebulan kemudian, tepatnya pada 9 April, seorang guru SMPN 1 Julukoma di Distrik Beoga, Kabupaten Punca, Papua menjadi korban penembakan KKB. Korban yang diketahui bernama Yonatan Randen, ditembak KKB di rumahnya.

Masih di bulan yang sama, pada 25 April, kabar duka datang dari tubuh Tentara Nasional Indonesia. Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

Brigjen I Gusti tertembak saat meninjau lokasi pembakaran SD dan sejumlah rumah penduduk oleh KKB. Insiden tersebut menambah daftar anggota TNI-Polri yang meninggal dunia di bumi cenderawasih. 

Yang terbaru, kemarin 28 April korban tewas datang dari kubu KKB. Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Al Qupdusy mengklaim sembilan anggota KKB tewas dalam baku tembak yang terjadi di sekitar markas KKB di Olenski, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak.

Ilustrasi (Foto: Antara)

Akar masalah

Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Riko Tude berpendapat penetapan KKB sebagai teroris tak akan menyelesaikan mendasar khususnya bagi rakyat Papua. "Hal ini cuma akan membuka luka baru. Akan lebih banyak korban dari sebelumnya," kata Riko dihubungi VOI hari ini, 29 April.

Riko bilang, salah satu persoalan mendasar di Tanah Papua adalah tentang pengakuan hak politik dan terkait pelurusan sejarah di sana. "Ini yang seringkali diabaikan pemerintah."

Hak politik yang Riko maksud adalah tentang memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri. Menurutnya penetapan KKB sebagai teroris ini hanya akan mempersulit mereka. "Mereka yang memperjuangkan hak tersebut bisa dikategorikan sebagai jaringan teroris."

Padahal, menurut Riko, perjuangan tersebut dilakukan lewat jalan damai. Namun kata dia jalan damai itu malah dibalas perlakukan represif. 

"Sedangkan kita tahu, cara untuk memperjuangkan hak politiknya mereka. Mereka yang memperjuangkan jalan damai ini kenapa direpresif. Lalu dengan adanya penetapan teroris ini, akan semakin mudah aparat untuk menindaknya," ujar Riko. 

Konsekuensi penetapan teroris

Pengamat konflik Alto Luger lewat akun Twitternya menyebut penetapan KKB sebagai teroris bukan tanpa implikasi. Pertama dari segi politik, pemerintah Indonesia akan diuntungkan.

"Selama ini, banyak simpatisan atau pendukung ideologi radikal terorisme yang selalu memainkan narasi menuduh pemerintah yang seakan-akan hanya melabel teroris pada kelompok Islam saja. Dengan dimasukannya KKB Papua sebagai teroris maka narasi-narasi tersebut akan mudah terbantahkan," kata Alto.

Karena ditetapkan sebagai teroris, maka ujung tombak penyelesaian masalah ini menurut Undang-Undang berada di tangan Polri karena masuk ke dalam ranah tindak pidana. Sedangkan TNI menjadi pendukung Polri khususnya dalam menekan aksi-aksi teror bersenjata. 

Menurut Alto tindakannya akan berbeda apabila KKB didteapkan sebagai kelompok pemberontak bersenjata alias dissident armed forces. "Jika ini yang dilakukan maka ujung tombak operasinya adalah TNI, sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI dan juga aturan-aturan dalam hukum humaniter."

Soal deradikalisasi

Yang juga harus dipikirkan oleh pemerintah dari penetapan teroris KKB ini menurut Alto adalah soal program deradikalisasinya. Sebab menurut UU No.5 Tahun 2018, seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme perlu diberi program deradikalisasi. "Mulai dari saat menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana sampai dia menjadi mantan narapidana."

Program deradikalisasi menurut PP 77/2019 merupakan ranah dari Kemenkumham, Kejaksaaan, Polri yang dikoordinir Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Sementara permasalahannya adalah kalau kelompok teroris agamis, biasanya dideradikalisasi oleh tokoh agama, kalau organisasi teroris seperti KKB Papua yang masuk dalam kategori terorisme separatis etnis diselesaikan oleh siapa? "Apakah tokoh agama juga? Atau siapa? Ini pekerjaan rumah dari BNPT."

Persoalan lainnya adalah menyangkut pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme yang juga harus dilakukan dalam menanggulangi tindakan terorisme. Dari sini Polri harus hati-hati, sebab Polri harus melihat aliran dana dari orang, kelompok atau organisasi, termasuk organisasi gereja di Papua yang ditengarai masuk ke kelompok yang berafiliasi dengan KKB. 

"Di satu sini ini sangat bagus dan memang merupakan amanat dari UU 9/2013. Akan tetapi pemerintah sangat perlu untuk melakukan penegakan hukum dengan cerdas dan cermat karena setiap kesalahan yang dilakukan, misalnya menangkap tokoh agama Kristen/Katolik yang ternyata terbukti menyalurkan dana ke kelompok teroris Papua, bisa dipakai sebagai bahan propaganda, termasuk untuk meningkatkan dukungan kolektif orang Papua lewat jalur-jalur gereja," kata Alto. 

Dan pada akhirnya dengan masuknya KKB Papua sebagai organisasi teror, maka menurut Alto hal yang perlu dipertimbangkan adalah penguatan dan penyesuaian Datasemen Khusus 88 Anti Teror  Polri. "Densus perlu dilakukan restrukturisasi. Misalnya dengan menaikkan struktur Densus dan dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal Polisi atau bintang 3," pungkasnya.

BERNAS Lainnya