BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat melakukan pemantauan aktivitas thrifting atau perdagangan baju bekas impor, di kabupaten/kota, selain di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung, yang sudah ditutup sementara sejak beberapa hari lalu.
"Kami sudah menindaklanjuti larangan thrifting ini, yakni dengan menggelar rapat koordinasi bersama Disperindag tingkat kabupaten/kota. Kita juga mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage, Kota Bandung di daerah lain atau tidak," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, dilansir ANTARA, Senin, 27 Maret.
Noneng menjelaskan rapat tersebut membahas larangan thrifting yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Jadi Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri," kata Noneng.
Dia mengatakan Disperindag Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan serta aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktik thrifting di Pasar Gedebage, Kota Bandung.
"Pihak Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di (Pasar Cimol) Gedebage ini, lebih banyak penjual yang menjual produk orang lain, mereka bukan importir," kata Noneng.
Walaupun tidak melakukan praktik impor, kata Noneng, Disperindag Jawa Barat memastikan terus melakukan pembinaan pada para pedagang, khususnya mengenai keamanan produk bekas impor juga sosialisasi agar konsumen lebih cerdas.
"Keterangan dari Kemendag juga ada semacam bakteri dari pakaian bekas ini yang sulit dihilangkan. Pembinaan dan sosialisasi itu dilakukan Indag di Jawa Barat," katanya.
BACA JUGA:
Selain itu, lanjut Noneng, Disperindag Jawa Barat juga sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk menelusuri dugaan adanya penyelundupan produk baju bekas impor ke wilayah Jabar.
"Impor ini kewenangan pusat, dari Bea cukai juga mengatakan tidak ada pelabuhan di Jabar yang bisa menjadi jalur tikus thrifting," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melarang perdagangan thrifting atau pakaian bekas impor.
Larangan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan karena thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," kata Ridwan Kamil.