Bagikan:

SAMOSIR - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS) yang disebut bunuh diri dengan racun sianida. Polda Sumut mengecek kembali tempat ditemukannya Bripka Arfan, yang terbelit kasus penggelapan uang pajak, di Samosir.

Pengecekan ulang tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan Labfor, Inafis, kedokteran dan Kepala Labfor. Pengacara Bripka Arfan Saragih juga ikut dalam pengecekan ulang TKP di tebing wilayah Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Tim Labfor melakukan olah TKP dengan cara menempatkan barang bukti sesuai sket TKP, pengamatan, pengambilan barang bukti serta reka ulang kondisi awal sampai akhir terhadap korban hingga ditemukan meninggal dunia. Selanjutnya, tim kedokteran mengamati serta berdiskusi singkat dengan Labfor terkait hasil pengamatan di TKP.

"Iya tim yang melakukan Olah TKP dari Labfor, Inafis, kedokteran, penyidik Reskrimum serta kita juga mengundang pengacara almarhum Bripka AS yang ditemukan bunuh diri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Minggu, 26 Maret.

"Pengecekan kembali TKP sebagai tindaklanjut perintah Kapolda Sumut karena penanganan penyidikan dilimpahkan ke Ditreskrimum sehingga penyidik perlu melihat kembali kondisi awal TKP," imbuh dia.

Tim Kodekteran Forensik akan menganalisa dengan hasil visum penyebab kematian Bripka AS yang sudah dikeluarkan. Tim juga mengecek ada-tidaknya petunjuk di lokasi untuk pemeriksaan forensik seperti bercak darah, sisa barang bukti baik padat atau cairan.

Tim juga turut melakukan pendalaman TKP terkait gambaran kejadian dan posisi korban dari awal sampai posisi akhir ditemukan. Serta melakukan perhitungan jarak antar benda dengan korban maupun derajat kemiringan medan di lokasi TKP," papar Hadi.

Polda Sumut sebelumnya menarik perkara kematian Bripka Arfan Saragi,h personel Satlantas Polres Samosir, yang bertugas di Samsat Pangururan. Penanganan kasus ditarik setelah keluarga almarhum menemui Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Keluarga keberatan, Bripka Arfan dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari.  Bripka Arfan ditemukan tewas usai menggelapkan uang wajib pajak sekitar Rp2,5 milliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.

Meski tim ahli digital dan tim forensik telah menerangkan penyebab kematian Bripka Arfan beberapa waktu lalu di Mapolres Samosir, pihak keluarga belum menerimanya.

Belakangan, pihak keluarga yang merasa kematian Arfan janggal melapor ke Mapolda Sumut. Polda Sumut membentuk tim khusus penanganan kasus ini.

"Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparan dan terbuka," kata Kombes Hadi.