Bagikan:

YOGYAKARTA – Apa itu SPT Tahunan adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan SPT tahunan.

Informasi lengkap mengenai apa itu SPT Tahunan dapat disimak pada ulasan berikut ini.

Apa itu SPT Tahunan?

Dikutip VOI dari laman Pajak.go.id, Rabu, 4 Desember 2022, SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Alasan Wajib Pajak Perlu Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi Lapor SPT Tahunan
Ilustrasi Wajib Pajak lapor SPT Tahunan (Foto: Dok. Kemenkeu)

Alasan wajib pajak perlu lapor SPT karena SPT merupakan alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

SPT bisa digunakan sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Selain itu, pelaporan SPT juga merupakan implikasi adanya self assessment, yakni yakni sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melapor pajak secara mandiri.

Alasan lainnya, ada kemungkinan perhitungan PPh di satu tahun pajak berbeda. Artinya, ada kemungkinan seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

Jenis SPT Tahunan

Terdapat dua jenis SPT Tahunan pajak penghasilan, antara lain:

  • SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak
  • SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

Kedua jenis SPT tahunan PPh tersebut meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Formulir SPT terbagi menjadi empat, yaitu:

  • SPT Tahunan nomor 1770SS: diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan kotor tidak lebih dari 60 juta, selain itu Wajib Pajak bekerja hanya untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
  • SPT Tahunan nomor 1770S: untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan yang memiliki penghasilan kotor lebih dari 60.000.000 atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
  • SPT Tahunan nomor 1770: untuk pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik kurang Rp 60 juta atau lebih Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga berlaku bagi wajib pajak non pegawai.

SPT Tahunan nomor 1771 bagi Wajib Pajak Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Ketentuan Pengisian SPT Tahunan

Berikut ketentuan pengisian SPT tahunan yang harus diketahui oleh Wajib Pajak:

  • Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang ditandai memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan Wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  • Pengisian menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Wajib Pajak badan yang mendapat izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia. Kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Demikian informasi seputar apa itu SPT Tahunan. Semoga bermanfaat!