Bagikan:

MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menerima 112.384 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sampai Senin, 4 Maret.

"Pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara daring dari mana saja dan kapan saja dengan mengakses laman resmi pajak.go.id," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dikutip dari ANTARA, Selasa, 5 Maret.

Dari 112.384 laporan itu, lanjutnya, 2.325 laporan SPT Tahunan datang dari wajib pajak badan dan 110.059 pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Dia mengingatkan, batas penyampaian pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sementara untuk wajib pajak badan batas pelaporannya pada 30 April 2024 atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

"Kanwil DJP Sumut I beserta KPP di wilayah kerjanya berkomitmen memberikan pelayanan optimal baik layanan di dalam kantor maupun di luar kantor pada masa-masa tersebut," tutur Arridel.

Untuk mempermudah masyarakat melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumut I membuat program Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan di beberapa titik strategis seperti pusat administrasi, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, dan sebagainya, di Sumatra Utara.

Selain membantu pelaporan SPT Tahunan, Pojok Pajak itu juga memberikan layanan pemadaman NIK menjadi NPWP, pengaktifan dan pembuatan kembali nomor identifikasi pendataan elektronik (EFIN) dan lain-lain.

Pada Maret 2024, Pojok Pajak berlokasi di Medan dan Binjai seperti di Universitas Negeri Medan (4-6 Maret 2024), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan (4-5 Maret 2024), Kantor Wali Kota atau BPKAD Binjai (4-5 Maret 2024), Batalyon Infanteri 100/Raider, Langkat (6-7 Maret 2024), Polres Pelabuhan Belawan, Medan (5-6 Maret 2024), Polres Binjai (5-7 Maret 2024) dan Polda Sumut (5-7 Maret 2024).

Kanwil DJP Sumut I pun berharap semua wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu.