Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau  seluruh wajib pajak segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.

Adapun, pelaporan SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024 dan akan berakhir pada akhir Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan hingga 22 Maret 2024 pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Dwi pojok pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha Wajib Pajak yang memiliki karyawan yang banyak.

"Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 24 Maret 2024.

Dwi menambahkan, bahwa DJP telah menyediakan beragam kemudahan pelaporan SPT Tahunan dan, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke pojok pajak yang dibuka di pusat-pusat keramaian. 

Dwi juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dan masyarakat agar tak segan-segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.

"Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

Sebagai informasi hingga 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 8,9 juta SPT.