Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 18 Maret 2024 sebanyak 8,71 juta atau 45,19 persen wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Masih terdapat sekitar 10,56 juta wajib pajak yang belum lapor.

“Sampai dengan 18 Maret 2024 total terdapat sebanyak 8,71 juta SPT Tahunan yang sudah disampaikan,” kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya Rabu 20 Maret 2024.

Dwi menyampaikan jumlah tersebut terdiri atas 259,9 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 8,45 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Menurut Dwi dari jumlah tersebut masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan.

"Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan," jelasnya.

Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Lantaran lapor lebih awal, lebih nyaman.

Adapun pelaporan SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024 dan akan berakhir pada Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.

Selain itu, DJP telah menyediakan beberapa pilihan untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, yaitu melalui e-filling dan e-form. Namun, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Adapun, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain itu, untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang hanya akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.