JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB terdapat sebanyak 12,7 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, terdapat sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan yang disampaikan atau tumbuh sebesar 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya Minggu 31 Maret 2024.
Dwi menyampaikan jumlah tersebut terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Adapun, jika dibandingkan dengan target penyampaian SPT tahun 2024 sebanyak 19,27 juta, artinya masih terdapat 6,57 juta yang belum menyampaikan laporan pajaknya hingga penghujung masa lapor ini.
"Sampai dengan saat ini, kami terus melakukan pengawasan terhadap komitmen investasi dan repatriasi peserta PPS," jelasnya.
Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Lantaran lapor lebih awal, lebih nyaman.
Adapun pelaporan SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024 dan akan berakhir pada Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
BACA JUGA:
Selain itu, DJP telah menyediakan beberapa pilihan untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, yaitu melalui e-filling dan e-form. Namun, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.
Adapun, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Selain itu, untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang hanya akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.