JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 hanya mencapai Rp342,9 triliun atau turun 3,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp356,2 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, tekanan terhadap penerimaan pajak ini disebabkan dari anjloknya harga-harga komoditas seperti harga gas yang turun 34 persen dan batu bara turun hingga 12,8 persen secara year to date (ytd).
"Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga-harga komoditas yang turun mulai tahun lalu. Ini berarti perusahaan-perusahaan mereka memintas restitusi," ucap Sri Mulyani saat konferensi pers APBN, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Menurut Sri Mulyani, jika berdasarkan jenis pajak yang mengalami penurunan drastis yaitu pajak penghasilan (PPh) Badan yang terkontraksi 10,6 persen menjadi Rp 55,91 triliun dengan kontribusi ke total penerimaan pajak hanya sebesar 16,31 persen.
Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri turun 25,8 persen menjadi Rp65,03 triliun dengan kontribusi ke penerimaan pajak, yakni 18,97 persen.
Sri Mulyani menyampaikan penurunan PPh Badan dan PPN Dalam Negeri disebabkan oleh penurunan siginifikan harga komoditas pada 2023, yang berakibat pada peningkatan restitusi pada pada 2024.
"Di luar restitusi, pertumbuhan bruto PPh Badan dan PPN Dalam Negeri masing-masing masih tumbuh 7,5 persen dan 6,9 persen," ucapnya.
Sementara dikesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, total restitusi pada Januari dan Februari 2024 sebesar Rp57,5 triliun, terdiri dari restitusi pada Januari sebesar Rp30,9 triliun dan Februari Rp26,6 triliun. Sementara hingga 15 Maret 2024 senilai Rp13,1 triliun.
"Jadi inilah perkembangan restitusi dari beberapa bulan terakhir dengan tanggal 15 Maret ini, yang betul karena dampak komoditas PPh-nya mengalami penurunan, akan dilaporkan di SPT tahun 2023 dan juga pada waktu tahun 2022 kemarin dilaporkan di 2023 ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, berdasarkan definisi dari Ditjen Pajak, restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dilakukan berdasarkan dua kondisi, pertama saat wajib pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang, dan ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.
Adapun, ketentuan terkait restitusi ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.