Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa sampai dengan Oktober 2022 terjadi pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar 21 persen year on year (yoy) yang berasal dari pungutan gaji karyawan yang bekerja.

Menurut dia, growth tersebut lebih tinggi jika dibandingkan Oktober 2021 yang hanya tumbuh 2,7 persen.

“PPh 21 merupakan kontribusi karyawan. Ini berarti ada orang yang bekerja dan memang mendapat penghasilan yang kemudian dipotong oleh perusahaan untuk selanjutnya disetorkan kepada negara sebagai pembayaran pajak,” ujar dia ketika berjumpa wartawan melalui media virtual, Kamis, 24 November.

Menkeu menjelaskan, situasi tersebut cukup berbanding terbalik dengan kondisi saat ini yang menyebut bahwa banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh korporasi terhadap pegawainya.

“Ini memang menjadi agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa pemberitaan mengenai PHK,” tuturnya.

Secara terperinci, bendahara negara menerangkan jika pertumbuhan PPh 21 khusus di periode Oktober 2022 adalah sebesar 17,4 persen. Adapun untuk kuartal III 2022 sebesar 26,1 persen, kuartal II 2022 sebesar 19,8 perse dan kuartal I 2022 tercatat sebesar 18,8 persen.

“Artinya pajak dari karyawan masih tumbuh positif. Pemerintah disini harus menyikapi berbagai berita mengenai PHK dalam konteks apakah harus terjadi perubahan dalam kebijakan (di bidang ketenagakerjaan) untuk merumuskan respon yang tepat,” tegas dia.

Sebagai informasi, hingga bulan penerimaan pajak telah menembus Rp1.448,2 triliun. Angka itu tumbuh 51,8 persen year on year jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp953,8 triliun.