Bagikan:

YOGAKARTA - Pajak reklame ialah bayaran yang wajib dibayar supaya memperoleh izin penyelenggaraan reklame. Bila tidak membayar pajak reklame, siap- siap saja baliho ataupun spanduk Kalian bakal diturunkan. Pengen tahu tarif pajak reklame?

Di Jakarta, pajak reklame diatur dalam Peraturan Wilayah No 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Dalam Perda tersebut dipaparkan, pajak reklame yakni pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. Kita umumnya mengidentikkan reklame dengan media periklanan besar yang ditempatkan pada zona yang kerap dilewati warga umum semacam sisi jalur raya. Reklame biasanya berisi data dengan ilustrasi yang besar serta menarik.

Tetapi, apa saja yang masuk dalam jenis reklame bersumber pada undang- undang? Dalam Perda Pajak Reklame DKI Jakarta, disebutkan, reklame yakni barang, perlengkapan, perbuatan, ataupun media yang wujud serta corak garamnya dirancang buat tujuan komersial memperkenalkan, menyarankan, mempromosikan, ataupun buat menarik atensi universal terhadap barang, jasa, orang, ataupun tubuh, yang bisa dilihat, dibaca, didengar, dialami, serta/ ataupun dinikmati oleh universal.

Subjek serta Objek Pajak Reklame

Subjek pajak reklame merupakan orang individu ataupun badan yang memakai reklame tersebut. Sebaliknya objek pajak reklame yakni:

  1. Semua penyelenggaraan reklame.
  2. Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama, meliputi:
    • Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya,
    • Reklame kain,
    • Reklame melekat, stiker,
    • Reklame selebaran,
    • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan,
    • Reklame udara,
    • Reklame apung ,
    • Reklame suara,
    • Reklame film/slide, dan
    • Reklame paragaan.

Selain objek pajak reklame, ada juga yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya:

  1. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  2. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
  3. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
  4. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dengan ketinggian maksimum 15 meter dan jumlah reklame tidak lebih dari 1 buah.
  5. Penyelenggaraan reklame semata-mata memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan.
  6. Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak lebih damri 1 m² dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk.
  7. Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan dan lembaga khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi kantor badan yang dimaksud.

Tarif Pajak Reklame serta Metode Menghitung Pajak Reklame

Di Jakarta, tarif pajak reklame diatur lewat Peraturan Wilayah No 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan buat reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, ketentuan ini banyak diadaptasi buat diterapkan di wilayah masing- masing.

Kemudian, gimana metode menghitung pajak reklame? Buat menghitungnya, terlebih dahulu kita wajib mengenali tarif NSR. Berikut ini contoh tarif NSR di Jakarta

Tarif NSR Reklame untuk Produk

Kelas Jalan

Durasi Tayang

Tarif Pajak Reklame

Protokol A

/Meter/hari

Rp. 125.000,-

Protokol B

/Meter/hari

Rp. 120.000,-

Protokol C

/Meter/hari

Rp. 75.000,-

Ekonomi I

/Meter/hari

Rp. 50.000,-

Ekonomi II

/Meter/hari

Rp. 25.000,-

Ekonomi III

/Meter/hari

Rp. 15.000,-

Lingkungan

/Meter/hari

Rp. 10.000,-

Tarif NSR Reklame untuk Non-Produk

Kelas Jalan

Durasi Tayang

Tarif Pajak Reklame

Protokol A

/Meter/hari

Rp. 25.000,-

Protokol B

/Meter/hari

Rp. 20.000,-

Protokol C

/Meter/hari

Rp. 15.000,-

Ekonomi I

/Meter/hari

Rp. 10.000,-

Ekonomi II

/Meter/hari

Rp. 5.000,-

Ekonomi III

/Meter/hari

Rp. 3.000,-

Lingkungan

/Meter/hari

Rp. 2.000,-

Contoh perhitungan pajak reklame papan/ bilboard buat daerah DKI Jakarta:

Pajak reklame produk: Ukuran billboard 3 meter x 1 meter, posisi di Jalan Sudirman( Protokol A)

  • 3 m x 1 m x Rp125.000 x 365 hari x 25 % = Rp34.218.750 (pajak reklame yang harus dibayar).

Pajak reklame non-produk dengan ukuran yang sama namun dengan jenis pajak reklame non-produk. Berikut cara menghitungnya:

  • 3 m x 1 m x Rp25.000 x 365 hari x 25 % = Rp6.843.750 (pajak reklame yang harus dibayar).

Jadi setelah mengetahui tarif pajak reklame, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!