Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bagi masyarakat yang membangun rumah mereka secara mandiri. Lalu berapa tarif pajak membangun rumah sendiri?

Tarif Pajak Membangun Rumah Sendiri

Perlu diketahui, Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan pembangunan bangunan yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan, baik pribadi maupun badan yang mewakilinya sehingga hasil bangunan khusus dipakai sendiri tanpa dibangun oleh pihak lain.

Aturan terkait KMS sendiri telah ada sejak tahun 1994 lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan.

Namun, aturan beberapa kali mengalami pembaruan. Terbaru, aturan terkait pajak PPN KMS diatur dalam PMK terbaru yakni PMK No. 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri yang mulai berlaku per 1 April 2022.

Merujuk aturan tersebut, bangunan yang masuk dalam KMS bisa berupa rumah tinggal, rumah toko (ruko), kantor, dan lain sebagainya, dengan spesifikasi luas bangunan minimal 200 m2 (dua ratus meter persegi). Konstruksi bangunan utamanya sendiri terdiri dari material kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Bangunan KMS yang luasnya di bawah 200 m2 tidak dikenakan PPN KMS.

Di Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif pajak membangun rumah sendiri besarnya adalah 2,2 persen dari total biaya yang dihabiskan dalam kegiatan pembangunan.

Contoh Kasus dan Cara Hitung Pajak KMS

Cara hitung pajak kegiatan membangun sendiri sebenarnya cukup mudah. Yang perlu diperhatikan adalah apakah bangunan yang dibangun memenuhi kriteria atau tidak. Jika memenuhi kriteria pembangunan KMS, yakni minimal 200 m2, maka akan dikenai 2,2 persen.

Sebagai contoh, Zizek adalah buruh yang bekerja di Yogyakarta. Ia berencana membangun sendiri rumah tinggalnya pada bulan Agustus 2022. Luas bangunan yang ia bangun sendiri adalah 100 m2. Luas tersebut tidak masuk kriteria bangunan yang dikenai pajak.

Namun, jika luas bangunan Zizek adalah 280 m2 dan menghabiskan dana sebesar Rp400 juta, maka Zizek harus membayar PPN KMS dengan rumus sebagai berikut.

PPN KMS X Total biaya yang dihabiskan, yakni sebagai berikut.

2,2 persen X 400.000.000 = Rp880.000

Pembayaran PPN KMS oleh Wajib Pajak bisa dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi atau kantor pos terdekat. Pembayaran selambat-lambatnya dilakukan tanggal 15 bulan pasca berakhirnya masa pajak.

Itulah informasi terkait tarif pajak membangun rumah sendiri. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.