YOGYAKARTA - Sebagaimana diketahui, dalam melakukan serta membayarkan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak sudah tentu dibebankan anggaran tertentu. Besaran pengeluaran tertentu yang wajib dibayarkan tersebut bisa diketahui dengan istilah tarif pajak. Ingin tahu apa perbedaan tarif pajak progresif dan proporsional?
Tarif pajak sendiri ialah besaran nominal atas pungutan negara yang digunakan selaku dasar syarat pembayaran untuk Wajib Pajak. Tarif pajak ini pula bisa berbentuk persentase yang bisa memberitahukan nominal dari pungutan yang wajib dilunasi oleh Wajib Pajak orang pribadi (OP) ataupun badan.
Secara struktural, paling tidak terdapat 4 tipe tarif pajak. Mulai dari pajak progresif, tarif degresif, tarif proposional, serta tarif regresif. Tetapi, dalam postingan kali ini, kita bakal lebih mangulas mengenai tarif pajak proposional serta pula tarif pajak progresif. Dilansir dari berbagai sumber, berikut pembahasan lengkapnya.
Perbedaan Tarif Pajak Progresif dan Proporsional
Tarif Pajak Proposional
Biasanya pada tarif pajak proposional, pemungutan pajak atas persentasenya bakal tetap serta tidak terjadi pergantian terhadap keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Bisa dikatakan kalau sebesar apapun jumlah objek pajak yang bakal dikenakan dalam pajak penghasilannya, persentasenya juga bakal senantiasa sama.
Tidak hanya itu, pada tarif ini umumnya mempunyai besaran jumlah nominal atas tarif pajak yang sama, baik Wajib Pajak berpenghasilan rendah, menengah, ataupun besar dibebankan dengan tarif pajak yang sama tanpa memandang dari jumlah pendapatan maupun aset kekayaan yang dipunyai. Contoh dari tarif pajak proporsional ini berbentuk pajak penerimaan bruto, pajak per kapita, serta pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Disamping itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan tarif proporsional atas tarif PPN sebesar 11 persen di tahun 2022 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tetapi buat tarif pajak ekspor barang kena pajak ada syarat khusus yang ditetapkan, yaitu dikenakan PPN sebesar 0 persen.
Berikut beberapa tipe objek pajak yang dikenakan atas PPN sesuai dengan syarat UU No 42 Tahun 2009, adalah:
- Kegiatan impor barang kena pajak
- Kegiatan penyerahan barang kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Kegiatan penyerahan jasa kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh PKP
- Kegiatan pemakaian ataupun pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean di dalam area pabean
- Kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud yang dilakukan oleh PKP
- Kegiatan ekspor barang kena pajak tidak berwujud yang dilakukan oleh PKP
- Kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh PKP
Tarif pajak progresif
Berbeda dengan tarif pajak proposional, tarif pajak progresif ialah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang bakal bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan selaku dasar pengenaan pajak, serta peningkatan persentase buat setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Dalam tarif tipe ini, tarif pajak bakal sebanding dengan kewajiban pajak. Apabila Wajib Pajak mempunyai kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan pula bakal bertambah. Tujuan dari tarif pajak progresif ini yaitu buat mempengaruhi orang-orang ataupun Wajib Pajak yang mempunyai pemasukan besar ataupun menengah, supaya menyadari kalau mereka disanggupkan buat membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.
Contoh dari tarif pajak progresif ini, yakni salah satunya merupakan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini merupakan tarif PPh OP.
- Tarif 5 persen dikenakan untuk Wajib Pajak berpenghasilan sampai Rp 60 juta
- Tarif 15 persen dikenakan untuk Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60–Rp 250 juta
- Tarif 25 persen dikenakan untuk Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250–Rp 500 juta
- Tarif 30 persen dikenakan untuk Wajib Pajak berpenghasilan di Rp 500 juta–Rp 5 miliar
- Tarif 35 persen dikenakan untuk Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar
Kami juga menyarankan untuk membaca “Macam-macam Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia” agar kalian lebih memahami lagi terkait pajak.
Jadi setelah mengetahui perbedaan tarif pajak progresif dan proporsional, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!