Bagikan:

YOGYAKARTA – Tarif pajak adalah tarif yang menjadi dasar penerimaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Macam-macam tarif pajak berbeda dan besarannya berupa presentase yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya.

Macam-macam Tarif Pajak

Tarif pajak dibedakan empat macam secara struktural. Masing-masing punya ketentuan yang berbeda-beda pula. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

  1. Tarif Progresif

Tarif progresif adalah tarif pajak yang presentasenya disesuaikan dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Artinya pajak presentase pajak akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajak. Tarif progresif yang berlaku di Indonesia diterapkan pada pajak penghasilan (PPH) wajib pajak pribadi. Adapun besaran presentase tarif progresif terbaru adalah sebagai berikut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajak (UU HPP)

  • Penghasilan 0 sampai Rp60 juta dikenai pajak progresif sebesar 5 persen;
  • Penghasilan >Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta akan dikenai pajak progresif sebesar 15 persen;
  • Penghasilan >Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta akan dikenai pajak progresif sebesar 25 persen;
  • Penghasilan >500 juta sampai dengan Rp5.000.000.000 akan dikenai pajak progresif sebesar 30 persen;
  • Penghasilan >Rp5.000.000.000 akan dikenai pajak progresif sebesar 35 persen.

Contoh kasusnya, Anda memiliki penghasilan sebesar Rp3 juta per bulan. Maka Anda akan dikenai pajak sebesar 5 persen. Pajak akan makin bertambah besar saat penghasilan Anda mencapai Rp500 juta, maka pajak yang akan dibebankan kepada Anda sebesar 25 persen.

  1. Tarif Degresif

Tarif degresif adalah tarif yang dipungut dengan jumlah presentase makin kecil saat pengenaan pajaknya meningkat. Dengan kata lain, tarif degresif adalah kebalikan dari tarif progresif.

Presentase pajak yang akan ditarik semakin kecil atau turun saat penghasilan makin besar. Di Indonesia, tarif ini tak pernah dipraktikkan. Contoh tarif degresif adalah pada penghasilan. Jika penghasilan Anda Rp10 juta maka pajak yang dikenakan sebesar 30 persen. Namun jika penghasilan Anda adalah Rp50 juta maka pajak degresif yang dikenakan sebesar 20 persen.

Ada tiga macam tarif degresif yakni tarif degresif-degresif, tarif degresif-tetap, dan tarif degresif-progresif.

  1. Tarif Proporsional

Berbeda dengan dua jenis pajak sebelumnya, tarif proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tidak mengalami perubahan atau tidak terpengaruh dengan pengenaan pajak. Sebesar apapun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap atau flat.

Contoh tarif pajak proporsional ada pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Tarif yang ditetapkan tertinggi adalah 0,5 persen mau seberapa besar objek pajak PBB yang dikenakan.

  1. Tarif Regresif

Tarif pajak regresif biasa dikenal dengan tarif pajak tetap. Tarif ini nominalnya tetap dan tak pemperhitungkan jumlah yang jadi dasar pengenaan pajak. Tarif ini juga bisa dipahami sebagai tarif yang selalu sama yang diatur sesuai dengan aturan Pemerintah. Contoh tarif regresif adalah bea materai yang nilainya atau nominal yakni Rp3.000 dan Rp6.000. Namun mulai 2021, nilai bea materai berlaku elektronik dengan nilai Rp10.000.

Patut diketahui bahwa tidak semua masyarakat menjadi wajib pajak. Pemerintah sendiri menetapkan tiga kategori orang bebas bayar pajak yakni UMKM dengan penghasilan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, lajang berpenghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, dan karyawan berpenghasilan Rp5 juta sudah menikah punya anak 1.

Itulah informasi terkait macam-macam tarif pajak. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.