Bagikan:

YOGYAKARTA - Aturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 seputar Penyesuaian Pembatasan di Bidang Pajak Penghasilan baru saja diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Wah ada perubahan pajak UMKM 2023 nih!

Artinya, pelonggaran dan pembebasan keharusan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil, sebagaimana yang diundangkan dalam UU Harmonisasi Aturan Perpajakan (HPP) akan langsung berlaku.

Masyarakat yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan tak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tak kena Pajak (PTKP).

Adapun, PTKP yang berlaku dikala ini masih konsisten Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dengan demikian, pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak tiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yaitu 5 persen.

Adapun, regulasi ini juga mengontrol pajak bagi para pedagang yang usahanya dikerjakan sendiri atau UMKM orang pribadi.

Para pedagang warteg, kios kopi dan warmindo dengan omzet paling tinggi Rp500 juta per tahun baru dikenakan pajak.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak sebab tak ada pengontrolan batasan omset yang dikenakan pajak. Contohnya, penghasilan per tahun cuma Rp50 juta atau malah Rp100 juta per tahun konsisten dikenakan PPh final 0,5 persen.

Contoh UMKM(Foto: Dok. Antara)
Contoh UMKM(Foto: Dok. Antara)

Pajak UMKM 2023

Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu:

- Penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen

- Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen

- Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen

- Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen

- Penghasilan Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif 35 persen.

Adapun, berikut ini rumus perhitungan bagi PPh bagi UMKM:

- Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet - PTKP (Rp 500 juta)

- PPh = PKP x 0,5 persen

Jadi setelah mengetahui pajak UMKM 2023, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!