JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif perpajakan bagi kalangan pelaku usaha UMKM hingga 30 Juni mendatang.
Menurut dia, kebijakan ini ditempuh sebagai stimulus guna menambah permodalan UMKM dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
“Secara tidak langsung kebijakan ini juga memberikan stimulus dengan cara meningkatkan daya beli UMKM,” tuturnya, Rabu, 17 Februari.
Neilmaldrin menambahkan, keputusan pembebasan pungutan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
“Tahun lalu realisasi PPh Final tercatat sebesar Rp670 miliar yang dimanfaatkan oleh 248.275 UMKM,” tuturnya.
Capaian 2020 itu ternyata baru sekitar 62 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp1,08 triliun. Artinya, partisipasi pelaku usaha masih cenderung minim.
Guna mengatasi hal tersebut, Kementerian Keuangan disebut Neilmaldrin membuat strategis perluasan cakupan klasifikasi industri dari sebelumnya 716 menjadi 725 industri. Harapannya, lebih banyak lagi pengusahaan sektor bawah yang menggunakan fasilitas ini.
BACA JUGA:
“Untuk memanfaatkan insentif, pelaku UMKM tidak perlu mengajukan surat keterangan untuk pembebasan pajak, cukup melampirkan realisasi bisnis tiap bulan melalui situs pajak.go.id,” katanya.
“Untuk yang tidak menyampaikan realisasinya sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya,, maka dia tidak bisa mendapatkan insentif pajak PPh final ditanggung pemerintah,” imbuhnya.
“Jadi memang disyaratkan untuk melaporkan pajak tanggal 20 setiap bulan berikutnya. Untuk yang tidak melapor maka tidak bisa mendapatkan insentif perpajakan,” tutup Neilmaldrin.