Bagikan:

JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa realisasi insentif PPh Final yang diberikan kepada UMKM pada sepanjang 2020 adalah sebesar Rp670 miliar.

“Angka tersebut berasal dari 716 klasifikasi industri yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Rabu, 17 Februari.

Neilmaldrin menambahkan, insentif berupa pajak ditanggung pemerintah tersebut diharapkan dapat menambah permodalan bagi UMKM dalam menjalankan usahanya.

“Secara tidak langsung kebijakan ini juga memberikan stimulus dengan cara meningkatkan daya beli UMKM,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk jangka pendek insentif ini akan menyusutkan wajib pajak yang berimbas pada rendahnya penerimaan pajak. Meski demikian, sisi positif yang bisa diraih adalah dapat menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan juga daya beli masyarakat.

“Kalau kita lihat kenyataannya, pemberian insentif melalui kebijakan fiskal 2020 terbukti cukup mampu memberikan dukungan terhadap dunia usaha dan masyarakat di dalam menahan guncangan ekonomi akibat pandemi,” ucapnya.

Sebagai informasi,  insentif bagi UMKM ini tertuang dalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020 dengan turunan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah.

Meski demikian, realisasi 2020 yang sebesar Rp670 miliar ternyata masih jauh dari target yang dibidik negara yaitu Rp1,08 triliun. Artinya, partisipasi UMKM dalam memanfaatkan kebijakan ini masih rendah yakni hanya sekitar 62 persen.

Adapun untuk 2021, Ditjen Pajak disebut bakal lebih agresif dengan memperluas cakupan klasifikasi industri dari sebelumnya 716 menjadi 725 industri.

“Untuk hal-hal yang berkurang dalam insentif penerimaan pajak tentunya akan terus kami perluas basis pajak yang saat ini memang belum terjamah melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, serta penguatan basis data,”  terangnya.

“Jadi kami cukup yakin kami dapat memenuhi target yang sudah ditetapkan 2021,” kata Neilmaldrin.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan perpanjangan masa pemberian insentif perpajakan bagi UMKM hingga 30 Juni mendatang.