Insentif Perpajakan Tembus Rp14,9 Triliun Sepanjang Kuartal I 2021
Aktivitas pelayanan pajak (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut bahwa insentif perpajakan pada periode kuartal I 2021 telah mencapai  Rp14,95 triliun dengan jumlah wajib pajak (WP) yang memanfaatkan tercatat sebanyak 286.000 WP.

Secara terperinci, beberapa insentif perpajakan seperti PPh Pasal 21 sejumlah Rp615 miliar sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja.

Kemudian, insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak Rp2,53 triliun sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP, insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp7,14 triliun yang telah dinikmati oleh 63.530 WP, serta Rp1,12 triliun insentif PPN yang sudah dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP.

Adapun, besaran insentif PPh badan yang sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan adalah sebesar Rp3,42 triliun.

"Data yang tersebut menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita tengah pekan lalu.

Lebih lanjut, untuk insentif PPh Final yang sudah dimanfaatkan oleh 248.275 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp122 miliar.

Sepanjang tahun 2020 yang lalu, insentif pajak telah dimanfaatkan oleh 464.316 wajib pajak dengan nilai realisasi sementara sebesar Rp.56,12 triliun

“Nah, jumlah WP yang memanfaatkan restitusi yang dipercepat ini juga mengalami kenaikan 9.901 dan juga dari sisi hasil pemeriksaan juga mengalami penurunan, namun jumlah yang menikmati (restitusi dipercepat) adalah meningkat dari tahun 2020 dari 9.153 ke 9.901," kata Menkeu.

Sementara untuk postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pendapatan tahun ini sebesar Rp1.743 triliun. Angka ini ditargetkan bakal disokong oleh penerimaan pajak Rp1.229 triliun, kepabeanan dan cukai Rp215 triliun.

Lalu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298 triliun, serta hibah Rp900 miliar.

Sebagai informasi, hingga Maret 2021 realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp378,8 triliun, atau sekitar 21,7 persen dari pagu yang telah ditetapkan tahun ini.