JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
Dengan demikian, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, pihaknya selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA merasa tidak adil dengan putusan tersebut.
"Kami ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu, kami ingin kelangsungan usaha tetap terjaga. Karena kesejahteraan pekerja itu hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh kurator," kata dia dalam keterangan kepada media yang dikutip Selasa, 24 Desember.
Ia menyebut, putusan pailit Sritex Group telah diputus oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang, di saat pabrik Sritex Group masih berproduksi dan beraktivitas secara normal.
"Hal ini tentu saja sangat menyesakkan hati kami, para pekerja Sritex Group. Jatuhnya putusan PN Semarang membuat nasib kami diliputi awan gelap. Kami tidak bisa membayangkan, bagaimana nasib kami kelak jika harus menghadapi PHK di tempat kami bekerja dan berkarya selama puluhan tahun," beber dia.
Slamet mengaku pihaknya telah berkonsolidasi dan menampung aspirasi seluruh pekerja Sritex Group yang menginginkan pemerintah hadir secara nyata dalam penyelesaian polemik permasalahan kepailitan Sritex.
"Tidak ada keadilan bagi kami para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah," ujarnya
Sebagai pemimpin serikat pekerja, lanjut Slamet, pihaknya juga ingin ikut mencegah terjadinya gejolak sosial jika tidak segera ada kepastian kerja bagi 15.000 pekerja Sritex group yang terdampak langsung dari kepailitan ini, serta 50.000 orang lainnya yang terdampak tidak langsung.
BACA JUGA:
Jumlah tersebut belum termasuk UMKM, komunitas terkait, lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar yang pasti akan merasakan dampak jika pabrik Sritex benar-benar ditutup dan di lelang semua asetnya oleh kurator.
"Kami yakin pengusaha dan manajemen masih mampu mengoperasikan pabrik ini demi keberlangsungan kerja karyawan dan perusahaan. Kami sangat membutuhkan ulutan tangan pemerintah untuk membebaskan Sritex Group dari jeratan pailit," tandas Slamet.