Bagikan:

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Lubuk Linggau–Curup Seksi Bengkulu–Taba Penanjung.

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036 Tahun 2024 pada 29 November 2024 tentang penyesuaian tarif ruas tol tersebut.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyatakan, perusahaan telah melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media daring, spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

Selain itu, Hutama Karya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 17 Desember 2024.

Adjib menilai, FGD ini membahas secara komprehensif rencana penerapan tarif baru sekaligus menampung masukan dari berbagai pihak.

"Kami ingin memastikan kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," ujar Adjib dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 24 Desember.

Selain itu, Dosen Fakultas Teknik Universitas Bengkulu Hardiansyah menyebut, jalan tol ini memiliki peran strategis dalam menghubungkan wilayah selatan Kota Bengkulu, Bandara Fatmawati Soekarno dan Pelabuhan Pulau Baai.

Dia mendorong peningkatan pemanfaatan jalan tol untuk meningkatkan keselamatan dan efektivitas jalan arteri.

Untuk mendukung ekonomi lokal, perseroan menyarankan agar rest area yang ada dapat dimanfaatkan dengan melibatkan UMKM setempat dan mempromosikan pariwisata daerah.

"Kolaborasi dengan maskapai penerbangan dan penyedia jasa tur wisata juga dapat meningkatkan aksesibilitas dan menjadikan tol sebagai jalur wisata utama," tuturnya.

Berikut rincian tarif baru Tol Bengkulu–Taba Penanjung:

- Golongan I: semula Rp22.000 menjadi Rp23.500

- Golongan II dan III: semula Rp33.000 menjadi Rp35.500

- Golongan IV dan V: semula Rp44.000 menjadi Rp47.500