Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan telah memberikan insentif perpajakan berupa penundaan pelunasan pita cukai terhitung sejak 1 Juli 2021.

Fasilitas ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha industri pengolahan tembakau macam Djarum, Gudang Garam, dan HM Sampoerna.

Adapun insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 57/PMK.04/20217 tentang Penundaan pembayaran cukai.

Pada kebijakan tersebut Kemenkeu pimpinan Sri Mulyani menetapkan perpanjangan pelunasan cukai dari sebelumnya 60 hari menjadi 90 hari bagi entitas usaha yang memesan pita cukai sebelum periode 9 Juli 2021.

Mengutip informasi yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setidaknya terdapat 10 korporasi yang memanfaatkan fasilitas ini dengan nilai insentif mencapai Rp43,23 triliun.

Sebagai gambaran, angka tersebut sebanding dengan 34 persen dari total penerimaan negara atas cukai hasil tembakau (CHT) yang sebesar Rp125 triliun lebih.

Secara terperinci, entitas usaha yang paling besar memanfaatkan fasilitas tersebut antara lain Gudang Garam dengan nilai Rp17,46 triliun, HM Sampoerna Rp12,38 triliun, serta Djarum sebesar Rp6,23 triliun.

Dirjen Bea Cukai Askolani dalam keterangannya menyebut jika beleid terbaru yang diterbitkan pemerintah merupakan tindak lanjut dari masukan pengusaha yang berharap ada relaksasi atas pemenuhan kewajiban cukai. Askolani yakin insentif tersebut dapat membantu pelaku usaha dalam menjaga arus kasnya hingga penghujung tahun nanti.

Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai di APBN 2021 adalah sebesar Rp215 triliun. Adapun, realisasi sampai dengan semester I 2021 tercatat Rp122,2 triliun.

Satu hal yang menarik adalah Menkeu Sri Mulyani optimistis penerimaan sektor kepabeanan dan cukai bakal melebihi target yang ditetapkan dengan nilai outlook Rp233,4 triliun atau 108,6 persen dari pagu anggaran.

Sementara itu, dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2022 disebutkan bahwa penerimaan perpajakan (pajak ditambah kepabeanan dan cukai) adalah sebesar Rp1.506,9 triliun atau tumbuh 9,5 persen dari APBN 2021.