Kabar Gembira dari Airlangga: THR Seluruh Pekerja di Indonesia Bakal Ungkit Kenaikan PDB 1 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) memiliki peran yang cukup penting dalam mendorong aktivitas ekonomi yang cenderung landai akibat pandemi COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pihaknya telah mengkalkulasi bahwa pemberian THR tahun ini bisa meningkatkan struktur produk domestik bruto (PDB) sebesar 1 persen.

“Jadi THR ini bisa menjadi pengungkit 1 persen PDB, kalau ditotal pembayaran untuk seluruh pekerja, ditambah ASN, serta TNI/Polri,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Jumat, 23 April.

Oleh karena itu, pemerintah berharap kepada sektor swasta untuk bisa memenuhi kewajiban pembayaran bonus Lebaran tersebut kepada para pekerja mereka. Airlangga juga berpesan bahwa pembayaran THR harus dilaksanakan serempak dan penuh tanpa dicicil

“Jumlah keseluruhan THR (tahun ini) mendekati Rp150 triliun,” tuturnya.

Sebelum itu, pada Kamis, 22 April, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah buka suara terkait dengan penyaluran THR untuk ASN, TNI, dan Polri. Dia menjelaskan bahwa pada 2021 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp45,4 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya.

Dari jumlah tersebut Rp30,6 triliun di antaranya diperuntukan bagi kalangan instansi pemerintah pusat. Sedangkan Rp14,8 triliun lainnya disalurkan untuk aparatur pemerintahan di daerah.

“Nilai Rp45,4 triliun dibandingkan dengan realisasi belanja hingga bulan ini yang sebesar Rp350 triliun itu sangat besar,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar secara virtual.

Sementara untuk rencana pembayaran, THR akan mulai disalurkan pada H-10 hingga H-5 sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kira-kira cair pada pekan terakhir April 2021 atau awal Mei 2021,” tegasnya.

Menkeu juga mengungkapkan bahwa keterangan lebih detail bakal diberikan usai regulasi baku telah dirilis oleh pemerintah.

“Saat ini PP (Peraturan Pemerintah) sedang disiapkan dan dalam proses paraf bersama untuk kemudian bisa ditandatangani oleh Presiden,” imbuh Menkeu.