Kabar Bahagia buat PNS, TNI dan Polri! Sri Mulyani Anggarkan THR 2021 Rp45,4 Triliun, Pusat Rp30,6 Triliun Daerah Rp14,8 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp45,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta TNI dan Polri.

Dari jumlah tersebut Rp30,6 triliun di antaranya diperuntukan bagi kalangan instansi pemerintah pusat. Sedangkan Rp14,8 triliun lainnya disalurkan untuk aparatur pemerintahan di daerah.

“Nilai Rp45,4 triliun dibandingkan dengan realisasi belanja hingga bulan ini yang sebesar Rp350 triliun itu sangat besar sekali,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar secara virtual, Kamis, 22 April.

Oleh karena itu, Menkeu yakin pemberian THR bagi PNS, TNI dan Polri kali ini diproyeksi dapat memberikan efek bermanfaat dalam mendorong aktivitas ekonomi, khususnya dari sisi konsumsi.

“(THR) pasti memberikan efek positif,” tuturnya.

Sementara untuk rencana pembayaran, THR akan mulai disalurkan pada H-10 hingga H-5 sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kira-kira cair pada pekan terakhir April 2021 atau awal Mei 2021,” tegasnya.

Menkeu juga mengungkapkan bahwa keterangan lebih detail bakal diberikan usai regulasi baku telah dirilis oleh pemerintah.

“Saat ini PP (Peraturan Pemerintah) sedang disiapkan dan dalam proses paraf bersama untuk kemudian bisa ditandatangani oleh Presiden,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada periode 2020 pemerintah mengeluarkan bujet THR sebesar Rp29,3 triliun. Jumlah itu terdiri dari PNS pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp6,7 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan PNS di daerah sebesar Rp13,8 triliun.

Nilai tersebut tergolong rendah karena sejumlah pejabat tinggi harus merelakan tunjangan hari raya karena tidak masuk dalam skema yang disiapkan Menkeu.

Beberapa di antaranya adalah presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lain, serta pejabat setingkat eselon 1 dan 2.