JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan penyaluran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dilakukan 10 hari kalender sebelum hari H Lebaran.
"(Pembayaran THR paling cepat) 10 hari kalender sebelum hari H," ujarnya, Selasa, 27 April.
Sehingga, Tunjangan Hari Raya untuk PNS, TNI, dan Polri sudah bisa dilaksanakan pada Senin, 3 Mei 2021 dengan patokan perayaan Idulfitri yang jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Sebagai informasi, THR bagi CPNS hanya sekitar 80 persen dari gaji pokok (gapok). Hal ini tertuang dalam salinan Surat Edaran (SE) Nomor 343/MK.02.2020 bertanggal 30 April 2020
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu sudah memberikan sinyal terkait dengan pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri.
Dalam keterangan yang diberikan di Kantor Presiden Jakarta, Airlangga menyatakan kepastian pembayaran THR bagi abdi negara akan dilaksanakan paling lambat satu pekan sebelum hari raya Idulfitri 2021.
"THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," tuturnya belum lama ini.
BACA JUGA:
Adapun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran Rp30,6 triliun untuk pembayaran THR di instansi pusat.
"Jumlah THR ini sangat signifikan, dan kami harapkan akan mendorong aktivitas ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar secara virtual, Kamis, 22 April.
Sebagai informasi, pada tahun lalu pemerintah mengeluarkan anggaran untuk pembayaran THR sebesar Rp29,3 triliun.
Jumlah itu terdiri dari PNS pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp6,7 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan PNS di daerah sebesar Rp13,8 triliun.