JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah memberikan sinyal terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri sebelum Lebaran 2021.
Dalam keterangan yang diberikan hari ini di Kantor Presiden Jakarta, Airlangga menyatakan kepastian pembayaran THR bagi abdi negara tersebut akan dilaksanakan paling lambat satu pekan sebelum hari raya Idulfitri 2021.
“THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," ujarnya, Senin, 19 Maret.
Untuk diketahui, secara aturan birokrasi kucuran dana THR harus melalui persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Biasanya, Menkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya.
Meskipun Menkeu sendiri saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk tahun ini, namun sejatinya pemberian THR bagi PNS dan TNI/Polri sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Berdasarkan konferensi pers virtual APBN Kita yang digelar oleh Menkeu Sri Mulyani pada penghujung Maret lalu, disebutkan bahwa pembayaran gaji PNS masuk dalam anggaran belanja pegawai yang sebesar Rp268 triliun, atau lebih rendah 0,8 persen dari alokasi pada 2020.
“Ini bagus karena memang dilakukan pengendalian dari belanja pegawai untuk untuk PNS dan TNI/Polri,” ujarnya, Selasa, 23 Maret.
Sementara bujet anggaran THR serta gaji ke-13 PNS, TNI/Polri masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) termasuk DAU daerah yang bertotal Rp390,2 triliun.
BACA JUGA:
Meski belum diputuskan berapa dana yang akan digelontorkan untuk THR tahun ini, namun hampir dapat dipastikan bahwa besaran tersebut akan cukup berbeda dengan tahun lalu.
Pasalnya, pada pembagian THR 2020 sejumlah golongan jabatan tinggi harus merelakan tunjangan hari raya karena tidak masuk dalam skema yang disiapkan Menkeu. Beberapa diantaranya adalah presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lain, serta pejabat setingkat eselon 1 dan 2.
Tahun lalu, Sri Mulyani mengeluarkan bujet THR sebesar Rp29,3 triliun. Jumlah itu terdiri dari PNS pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp6,7 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan PNS di daerah sebesar Rp13,8 triliun.