Maaf Pak Jokowi, Banyak Pengusaha Hotel-Restoran yang Masih Tak Sanggup Berikan THR <i>Full</i> Tahun Ini
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin mengaku banyak pengusaha yang masih tak sanggup memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh (full) tahun ini.

Padahal, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada para pelaku usaha membayarkan THR full karena pemerintah sudah memberikan berbagai insentif.

"Sudah banyak pengusaha yang mengeluh kalau tahun ini mereka enggak bisa membatar THR full. Mereka sanggupnya dicicil lagi seperti tahun lalu," kata Emil kepada VOI, Senin, 12 April.

Diketahui, pada tahun ini pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp627,96 triliun. 

Anggaran ini digunakan untuk belanja pemerintah di bidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi. Lalu, pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp47,3 triliun. 

Namun, Emil merasa hal itu tak mampu menutupi kerugian operasional pengusaha restoran, kafe, mal hingga hotel sampai saat ini. 

Tahun 2020, rata-rata pengusaha hanya mendapat keuntungan 50 persen dari masa normal. Sampai akhirnya, pada akhir tahun 2020 pendapatan mereka naik 10 persen. Tapi, dari bulan Januari hingga April 2021, keuntungan mereka mandek di angka 60 persen.

"Pemerintah memang memberi insentif pajak. Tapi yang kita perlukan itu cash untuk biaya operasionalnya. Ada sih dana hibah, tapi itu cuma sedikit dan kurang memadai," ungkap Emil.

"Kami maunya pemerintah meng-cover THR 50 persen. Kalau pemerintah kukuh mewajibkan kami membayar pembayaran 100 persen, ya suruh pemerintah yang bayar dong," lanjutnya.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada pegawainya. Apalagi, sudah banyak fasilitas dan insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk pihak swasta di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah mendorong swasta memberikan THR bagi karyawan, mengingat fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah," kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari akun Twitternya @jokowi.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Aturan ini berlaku untuk semua sektor, tanpa terkecuali.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

Pembayaran THR keagamaan ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu sendiri tiba," ujar Ida.