Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April.

Dalam pasal 3 keppres tersebut disebutkan satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana.

Pengarah memiliki tugas:

a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI

b. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI

c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihanhak tagih negara dan aset BLBI; dan

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Sedangkan pelaksana memiliki tugas:

a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI,menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;

d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI

e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian / lembaga; dan

f. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengarah terdiri atas:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6. Jaksa Agung; dan

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaksana terdiri dari:

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota:

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu

5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," demikian disebutkan dalam beleid tersebut.