Mahfud MD Buka Kemungkinan BLBI Bisa Diproses Pidana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masih terbuka peluang perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diproses secara pidana.

"Sesudah kami rapat tadi bukan tidak mungkin ada (unsur, red) pidana yang ditemukan tapi bukan karena SKL (Surat Keterangan Lunas)," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kemenkopolhukam RI usai rapat bersama Satgas BLBI, Kamis, 15 April.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan kemungkinan mengusut dugaan pidana dalam perkara BLBI terbuka jika ke depan ditemukan ada obligor yang menjaminkan tanah milik orang lain atau memberikan surat pernyataan palsu.

"Bahkan ada dari sekian banyak jaminan itu, ada yang kemudian menjadi perkara di pengadilan dan menjadi milik orang lain karena digugat oleh pihak ketiga itu menang. Padahal, yang menjaminkan ke negara tidak menggugat sebenarnya," ungkap Mahfud.

"Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti dan kita tidak menutup pidana," imbuhnya.

Nantinya, jika ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini maka akan diseret ke pengadilan. "Maka tadi (saat rapat, red) ada Kapolri dan Jamdatun," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, pemerintah lantas membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.

Pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Kemudian, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” demikian ketentuan dalam peraturan tentang Satgas BLBI.