JAKARTA - Densus 88 Antiteror menangkap satu terduga teroris bernama Saiful Basri alias BS yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga merupakan jaringan teroris DKI Jakarta.
"Saya membenarkan penangkapan teroris atas nama Saiful," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 15 April.
Meski demikan, Ramdhan tak menjelaskan secara rinci perihal lokasi penangkapan. Dia hanya menyebut terduga teroris ini ditangkap pagi tadi.
"(Penangkapan) sekitar pukul 06.00 WIB," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror kembali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dua terduga teroris. Mereka diduga jaringan teroris DKI Jakarta.
Berdasarkan data DPO, keduanya merupakan warga Jakarta Selatan. Mereka berinisial SN dan SB.
Keduanya, dipersangkakan pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang nomor 15 Tahun 2003.
Sampai saat ini, Densus 88 Antiteror sudah menangkap 12 terduga teroris di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Mereka antara lain, HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF dan W.