JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga 5 Juli 2024 berhasil mengantongi aset obligor/debitur BLBI sebesar Rp38,2 triliun.
"Hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers, Jumat, 5 Juli.
Oleh sebab itu, Satgas BLBI masih akan terus mengejar sisa tagihan negara kepada obligor/debitur sebesar Rp72,25 triliun dari total keseluruhan sebesar Rp110,45 triliun.
Hadi menyampaikan jenis aset yang disita oleh Satgas BLBI, yaitu dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp1,5 triliun.
Selanjutnya dalam bentuk sita barang, baik barang jaminan atau pun harta kekayaan lainnya seluas 19.366.503 meter per segi atau setara Rp17,7 triliun.
Kemudian dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter per segi atau setara Rp9,1 triliun.
Berikutnya dalam bentuk PSP dan Hibah kepada K/L dan pemerintah daerah (pemda) seluas 3.826.909 meter per segi atau setara Rp5,9 triliun.
Terakhir dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Nontunai sebesar Rp3,7 triliun dengan luas mencapai 670.837 meter per segi.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021
Adapun, Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan untuk pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Namun, Presiden Jokowi telah memperpanjang masa kerja Satgas BLBI hingga 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.