Satgas BLBI Catat Perolehan Aset dan PNBP Rp28,38 Triliun
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (kelima dari kanan) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah di Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/HO-Satgas BLBI.

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp28,38 triliun dalam 1,5 tahun.

Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengungkapkan perolehan tersebut berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada kementerian/lembaga/BUMN/pemda.

Dilansir ANTARA, Selasa, 21 Februari, secara rinci, perolehan dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) sebesar Rp1,05 triliun dengan luas 6.933 m2, penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp13,66 triliun dengan luas 17.756.765 m2.

Penguasaan fisik aset Rp8,54 triliun seluas 18.097.380 m2, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga dan pemda Rp2,63 triliun seluas 2.603.750 m2, serta penyertaan modal negara (PMN) non tunai Rp2,49 triliun seluas 540.714 m2.

Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor. 

Demikian pula, sambung dia, terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara. Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada Juli 2022 sampai Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.

 

Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNLKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh pemda/kecamatan/kelurahan dimana aset berada.

Terkait kegiatan penyitaan, sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham Bank Putra Surya Perkasa.

Sementara itu, kata Mahfud, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik dalam rangka penyelesaian piutang negara.

Tindakan tersebut di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur.