Bagikan:

JAKARTA - Satgas BLBI menyita tanah obligor atau debitur BLBI seluas 22,33 ribu meter persegi yang diperkirakan bernilai Rp22,67 triliun sampai 21 Juni 2022.

"Total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah tanah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp22.678.608.179," kata Ketua Pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD di Bogor, Jawa Barat, Rabu 22 Juni.

Nilai tersebut mencakup tanah seluas 89,01 hektare senilai sekitar Rp2 triliun yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

Sebelumnya tanah seluas 21,44 ribu meter persegi yang diestimasikan bernilai Rp20,67 triliun telah berhasil dibukukan Satgas BLBI.

Melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor atau debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp714,40 miliar.

Dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor atau debitur dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp36,02 miliar.

Kemudian dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan atau harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total luas 20,24 ribu meter persegi yang diestimasikan bernilai Rp17,68 triliun.

"Satgas BLBI telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) dan hibah kepada pemerintah daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663,60 ribu meter persegi dan total nilai Rp1,51 triliun," kata Mahfud.