Menko Polhukam Mahfud MD Minta Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang
Menko Polhukam Mahfud MD/DOKUMENTASI FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diperpanjang.

"Nanti kita minta perpanjangan tugas ini ke Presiden, paling nggak sampai dengan Oktober tahun 2024," kata Mahfud Md di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 11 Desember.

Mahfud mengatakan saat ini masa kerja Satgas BLBI masih tersisa tiga pekan, dan menunggu apakah akan ada perpanjangan surat keputusan dari Presiden. Satgas sejauh ini sudah melakukan penagihan Rp34 triliun dari target Rp114 triliun.

"Realisasinya sudah Rp34 triliun ya dari Rp114 triliun. Sudah kita rampas Rp34 triliun," ujarnya.

Mahfud memastikan pemburuan harta negara oleh Satgas BLBI terus berjalan. Adapun sejauh ini Satgas BLBI terus melakukan penyitaan aset yang menjadi aset negara.

Salah satunya Satgas BLBI menyita aset tanah dan bangunan di Banten senilai Rp171,68 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan melalui pemasangan pelang pengamanan atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 hektare yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Estimasi nilai sebesar Rp171.681.600.000,00 berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10).

Aset tanah dan bangunan tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera atau eks kredtiur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU.

Satgas juga sebelumnya menyita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, The East Tower, yang diestimasi bernilai Rp786 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan penyitaan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

Aset yang disita berupa 177 bangunan satuan rumah susun atau apartemen The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyitaan juga mencakup 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya dengan total luas 26.715,59 m2.