Bagikan:

JAKARTA - Mengawali periode 2022, pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beserta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani disebutkan memberi pembekalan kepada Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan kegiatan pembekalan bertujuan untuk memastikan langkah percepatan kepada seluruh Anggota Satgas BLBI dalam melakukan tugasnya.

“Anggota Satgas terdiri dari Tim Pelaksana, Tim Kelompok Kerja, dan Tim Sekretariat berasal dari berbagai unsur kementerian dan lembaga dengan tugas dan fungsi yang berbeda. Kegiatan pembekalan ini diperlukan agar upaya penyelesaian penanganan hak tagih dana BLBI dapat tercapai sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas BLBI,” ujarnya dalam keterangan pers hari ini, Selasa, 18 Januari.

Menurut Tri, sejak dibentuk berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara telah dilakukan Satgas BLBI di antaranya pemanggilan obligor/debitur, penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti, maupun penyitaan aset jaminan.

“Jangka waktu penugasan dari Satgas BLBI cukup singkat, yaitu hingga 31 Desember 2023. Dari hasil kerja Satgas BLBI selama tahun 2021, masih banyak target Satgas yang harus dikejar,” tutur dia.

Tri menambahkan, dalam sisa waktu dua tahun ini Satgas harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai total Rp110,45 triliun.

“Satgas BLBI akan terus melakukan berbagai upaya terutama dengan terus bersinergi antar seluruh kementerian dan lembaga negara,” katanya.

Selain Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD, nampak hadir Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban yang juga tercatat sebagai Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

“Upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, pemblokiran saham dan badan hukum, juga tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan,” tutup Tri dalam keterangan tertulisnya.