JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perbedaan hitung-hitungan uang negara yang dipinjam obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bakal diselesaikan Satgas BLBI.
Mahfud menilai saat ini masih ada beberapa obligor yang belum membayar utangnya karena punya hitung-hitungan pinjaman yang berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dengan Satgas BLBI.
“Kami sampai akhir tahun ini akan menyelesaikan selisih perhitungan karena banyak yang datang berbeda menghitungnya, misalnya kami bilang Rp5 triliun, dia (obligor) bilang Rp3 triliun. Dia punya bukti perhitungan siapa, dan kami punya bukti tanda tangan di Kantor Menteri Keuangan, ada lagi bukti beda dengan bukti hitungan BPK,” kata Mahfud MD saat memberi sambutan pada Acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa 6 Juni, disitat Antara.
Mahfud MD yang juga Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menjelaskan, problem itu sering kali menghambat penagihan utang.
“Nanti kami selesaikan itu, karena selama ini banyak tertunda karena yang begini ini, dan itu menyangkut aset yang sangat luas,” katanya.
Walaupun demikian, Mahfud menyampaikan persoalan itu dapat segera diatasi.
“Itu tidak terlalu sulit mencari kompromi,” tuturnya.
BACA JUGA:
Mahfud MD menambahkan, Satgas BLBI sejak mulai bekerja pada Juni 2021 sampai dengan Mei 2023 berhasil mengembalikan hampir 30 persen uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI.
“Sejak Satgas BLBI efektif beroperasi pada 2021 sampai sekarang, perolehan Satgas sudah mencapai Rp30.659.140.833.166 (Rp30,66 triliun),” kata Mahfud MD.
Rinciannya, dia melanjutkan, Rp1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp9,278 triliun.
Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 triliun.
Menurut Mahfud, perolehan itu merupakan pencapaian luar biasa Satgas BLBI karena saat hendak dibentuk ada banyak pesimisme yang disampaikan orang-orang di sekitar dirinya bahwa menagih uang negara dari para obligor/debitur bukan urusan mudah.
“Pencapaian Satgas BLBI sebagaimana tersebut di atas menurut saya luar biasa karena ada yang pesimistis 10 persen saja tidak mungkin. Kami sekarang sudah mendapat hampir 30 persen dengan sisa waktu masih 6 bulan ke depan,” kata Mahfud MD.
Satgas BLBI bertugas setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023.
Walaupun demikian, Mahfud memberi sinyal masa tugas Satgas BLBI dapat diperpanjang mengingat pencapaian yang berhasil diperoleh selama periode kurang lebih 2 tahun.