Bagikan:

JAKARTA - Meski telah berutang lama ke negara, tapi masih ada sejumlah obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak mengakui kewajibannya pada negara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga bertindak sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

"Obligor itu macam-macam sesudah dipanggil. Ada yang menyatakan, 'iya saya punya utang' tapi ada yang menyatakan 'saya tidak punya utang, saya tidak merasa punya utang'," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu, 26 Oktober.

Selain itu, tak sedikit juga obligor maupun debitur BLBI yang mengakui punya utang ke negara tapi tidak sesuai dengan yang ditagih oleh tim satgas. Hanya saja, Mahfud mengaku pemerintah tidak percaya dengan berbagai alasan yang disampaikan mereka.

Apalagi, Satgas BLBI punya bukti utang sehingga mereka akan memanggil seluruh debitu maupun obligor yang masih punya kewajiban pada negara.

"Kita akan selesaikan semuanya, yang mengaku tidak punya utang tapi kita punya bukti nanti kita tempuh jalur hukum, banyaklah yang bisa dilakukan karena Kejaksaan ada Jamdatun, Polri ada Bareskrim," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud telah menjelaskan Satgas BLBI telah berhasil menyerahkan uang ke kas negara hingga Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar Amerika Serikat.

Kemudian, satgas ini juga telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap 339 aset jaminan dan memblokirsaham 24 perusahaan milik obligor dan debitur BLBI.

Berikutnya, ada juga perpanjangan hak untuk 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi dan menguasai 97 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Medan, Tangerang dan Bogor dengan luas mencapai 5.320.148,97 meter persegi.