JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita aset pabrik kelapa sawit milik mantan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Terbit merupakan terpidana kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2021.
"Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada korban," kata Hasto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Juni.
Dia mengatakan, informasi terbaru tersebut diperoleh dari timnya yang sedang menangani kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin, di mana para korbannya merupakan terlindung LPSK.
"Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset," ucapnya.
Hasto mengatakan penyitaan aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin itu menjadi salah satu upaya dalam memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada korban.
"Agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," tuturnya.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) pada besok Rabu 7 Juni.
Sebelumnya pada April 2022, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat 8 April 2022.
Selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat TRP sebagai tersangka. Menurut dia, TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.
"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukan-nya kerangkeng manusia," tandasnya.