Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan Ipda MKS bakal diproses pidana. Anggota Polres Parigi Moutong itu terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Kalo pidana, ya dipidanakan," ujar Agus kepada wartawan, Senin, 5 Juni.

Ipda MKS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak bersama 10 orang lainnya.

Saat ini, proses penanganan Ipda MKS tak hanya terkait pidana tetapi juga pertihal etik. Propam disebut dilibatkan dalam pendalaman kasus tersebut.

"Sedang di sana (selidiki) sama Propam," kata Agus.

Adapun saat ini Ipda MKS telah ditahan di Polda Sulawesi Tengah. Bahkan, ia dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Ipda MKS merupakan satu dari 11 tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan korban RO (15).

Untuk tersangka lainnya yakni, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.