Bagikan:

PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 tersangka pelaku kasus pemerkosaaan anak perempuan—polisi menyebut persetubuhan—di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). 

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho di Palu dilansir ANTARA, Sabtu, 3 Juni.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, seorang anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini, kata dia, tersangka ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng.

"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” katanya.

Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.

Sementara itu, korban merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

 Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu saat dirinya berusia 15 tahun.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Adapun saat ini korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.