Bagikan:

PALU - Anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS tersangka pemerkosaan remaja perempuan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini menjalani proses hukum pidana dan sanksi etik dari institusi.

"Terhadap oknum anggota Polri itu, selain dikenakan sanksi pidana, tersangka juga dikenakan sanksi etik yang saat ini semua prosesnya berjalan bersamaan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di Kota Palu dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.

Djoko mengemukakan sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan itu sudah ditangkap dan ditahan. Tersangka terakhir berinisial AW ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Sebelas tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum lanjutan," terangnya.

Polda Sulteng telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Djoko mengatakan berkas perkara kasus asusila itu sedang dikebut dan direncanakan pekan depan dilimpahkan ke kejaksaan.

Apabila penyidik telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan berkas dinyatakan P21, selanjutnya penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.

"Saat ini masih menunggu hasil penyidikan," ujarnya.

Sebelastersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Penetapan hukuman ini berdasarkan kajian dan pendapat para ahli, serta satu pasal diterapkan terhadap semua tersangka karena semua pelaku punya peran masing-masing," katanya.