Bagikan:

PALU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menyelesaikan berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo) berinisilan IDGN, setelah sepekan bekerja.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, berkas perkara tersebut juga telah mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng, sehingga Bidpropam mengagendakan sidang kode etik akan digelar Sabtu, 23 Oktober besok.

“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," katanya di kota Palu, Jumat, 21 Oktober.

Didik menjelaskan, karena terkait tindakan asusila pelaksanaan sidang kode etik terhadap oknum Polisi berinisial IGDN tersebut akan berlangsung tertutup.

Sementara menurut Didik, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap dia menegaskan.

Dari penyidikan inilah kata Didik, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

"Besok hari Sabtu, 23 Oktober apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik," ujarnya.

Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di daerah tersebut.

Kapolsek berinisial IDGN itu diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka, dan menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak anggota kepolisian yang terbukti bersalah.